Detail Informasi Budaya
Data Teknis
| No Inventaris | - |
| Nama | Adat Petekan Ngadas |
Tradisi Petekan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan upacara ini diikuti oleh para gadis dan janda yang masih dalam masa subur. Tradisi Petekan dipimpin oleh dukun adat yang dibantu oleh dua orang yaitu wong sepuh yang mempunyai tugas tugas terkait dengan kematian dan Pak Legen yang bertugas dalam hal perkawinan warga Suku Tengger serta melibatkan pula dukun bayi.
Upacara Petekan dilakukan secara tertutup di rumah Pak Legen dan dilaksanakan pada pukul 19:00 – 21.00 WIB. Peserta upacara Petekan tidak hanya warga yang tinggal di Desa Ngadas saja melainkan mereka yang tinggal di luar desa atau merantau juga wajib untuk ikut serta, begitu diberitahu akan ada Petekan mereka harus pulang. Dalam upacara ini dukun bayi akan menekan dan meraba perut peserta Petekan. Yang ditekan dan diraba adalah bagian perut diantara pusar dan kemaluan. Dengan kemampuannya dukun bayi mampu mendeteksi perempuan yang yang sedang diperiksa sedang hamil atau tidak.
Jika dalam upacara Petekan tersebut diketahui ada yang hamil diluar nikah maka kemudian akan diberlakukan hukum adat. Apabila yang hamil masih gadis maka pria yang menghamili akan dicari dan jika pria tersebut belum menikah pasangan tersebut akan didenda 50 sak semen kepada desa tidak peduli apakah yang kena denda itu dari keluarga tidak mampu maupun keluarga mampu dan mereka kemudian akan dinikahkan secara adat maupun agama.
Dalam upacara Petekan hukuman berat akan dijatuhkan kepada perempuan yang hamil diluar nikah dengan pria yang sudah berkeluarga, karena pria tersebut akan didenda 100 sak semen dan yang perempuan 50 sak semen. Selanjutnya pasangan tersebut harus menyapu jalanan desa hingga bersih dan selain itu pihak perempuan dan keluarganya juga akan dikucilkan oleh warga. Terakhir pasangan tersebut akan dinikahkan secara adat tidak secara agama karena masyarakat Ngadas tidak mengenal poligami dan pernikahan tersebut hanya berlaku sampai bayi itu lahir, setelah bayi lahir pria tersebut harus menceraikannya. Selama pernikahan adat tersebut suami tidak boleh mendekati istrinya apalagi sampai berhubungan badan.