Tradisi Rewang

Data Teknis
KategoriWarisan Budaya
Kategori SubWarisan Budaya
No InventarisREK/WBTB/2025/02/00096
NamaTradisi Rewang
Karya BudayaTradisi dan Ekspresi Lisan
Karya Budaya SubBahasa
Kondisi Saat IniMasih Bertahan
Status BudayaPenetapan
Pelaku KomunitasSumaryatin
Pencatat Karya Budaya-Data Pencatat belum ada-
NarasumberSumaryatin
ProvinsiDI Yogyakarta
Kabupaten/KotaKOTA YOGYAKARTA
Penginput DataJuniar Firdiansyah
SEJARAH Bila ditinjau dari sisi historis, rewang adalah sebuah tradisi dalam budaya Jawa yang dilakukan saat perayaan acara hajatan. Di zaman dulu, tradisi ini melibatkan peran penting dari para perempuan dalam menentukan suksesnya sebuah acara hajatan. Para perempuan yang terlibat dalam Rewang bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua. Tradisi yang banyak dilakukan di ranah pedesaan ini tidak memandang jenis kelamin sebagai bagian dari aktivitasnya, walaupun dalam kenyataannya “Rewang” lebih banyak ditangani kaum perempuan. Rewang menempatkan perempuan Jawa dalam posisi yang sangat dihormati. Mereka menjadi penghubung antara keluarga dan masyarakat, serta bertanggung jawab untuk menjaga keharmonisan hubungan antara dua elemen tersebut. Diketahui, Rewang mengajarkan nilai-nilai keluarga yang kuat. Perempuan Jawa dalam tradisi ini memiliki peran sebagai ibu, istri, dan anak yang taat serta bertanggung jawab untuk menjaga keharmonisan sebuah keluarga. kebutuhan yang dibutuhkan dalam acara hajatan Kampung Kauman, Kotagede justru memiliki Kampung Kudusan. DESKRIPSI Rewang dalam bahasa Jawa memiliki arti membantu. Menurut referensi lain, “Rewang” berarti mara perlu tetulung (memberikan pertolongan). Dalam konteks sebuah hajatan besar seperti pernikahan, Rewang mempunyai makna aktivitas masyarakat yang saling membantu satu sama lain ketika memiliki hajat dan berfungsi untuk menjaga kerukunan, menjalin komunikasi, serta mempertahankan tradisi turun-temurun guna mewujudkan kehidupan yang harmonis. Rewang di Kota Yogyakarta merupakan tradisi gotong royong yang telah lama menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat. Meskipun hingga kini tradisi rewang masih terjaga, sayangnya, praktiknya sudah semakin jarang ditemukan. Dahulu, rewang menjadi symbol solidaritas komunitas, di mana tetangga dan kerabat berkumpul untuk membantu mempersiapkan acara seperti pernikahan, khitanan, atau upacara adat lainnya. Namun, seiring dengan perubahan gaya hidup dan peningkatan kesibukan masyarakat modern, kebiasaan untuk bergotong royong secara langsung semakin berkurang. Kini, banyak keluarga yang lebih memilih menggunakan jasa katering atau layanan profesional lainnya daripada mengandalkan rewang. Meskipun demikian, di beberapa wilayah, tradisi ini masih dipertahankan, terutama di kalangan masyarakat yangmasih memegang teguh nilai-nilai budaya dan kebersamaan. Upaya untuk menjaga rewang tetap hidup memerlukan perhatian khusus, termasuk melalui pelestarian budaya dan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya tradisi ini sebagai bagian dari identitas budaya Yogyakarta. Rewang, utamanya adalah mempersiapkan makanan bagi para tamu undangan maupun makanan yang diantar keliling ke para tetangga. Kegiatan yang lebih banyak memasak ini kemudian dianggap sebagai domain-nya kaum perempuan. Meskipun menjadi kegiatan kaum perempuan, pada kenyataannya kaum laki-laki juga mendapatkan tugas dalam tradisi ini. Tugas-tugas laki-laki dalam tradisi rewang dalam sebuah hajatan biasanya seperti dekorasi, menyusun meja dan kursi, memasang sound sistem, bahkan juga mendirikan atau menyiapkan pawon (dapur) yang akan digunakan oleh para perempuan bekerja. Laki-laki sering juga mendapatkan tugas untuk mengelola Patehan, menyiapkan minum teh yang diperuntukkan para tamu undangan, pemilik hajat serta mereka yang sedang sibuk memasak. Menariknya, masyarakat yang ikut melakukan tradisi Rewang ini tidak mendapatkan upah, mereka bekerja secara sukarela tanpa mengharap imbalan apapun. Namun, biasanya pada akhir acara, mayoritas tuan rumah akan memberikan hantaran berupa makanan atau bahan sembako sebagai sebuah ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikuttergabung dalam tradisi Rewang. Terdapat beberapa rangkaian tradisi yang sarat dengan solidaritas yang tinggi. Tetangga dengan sukarela saling berkumpul membantu meluangkan baik tenaga, waktu, bahkan materi di tempat hajat si pemilik hajat dengan maksud membantu pemilik hajat. Praktik mengenai solidaritas seperti ini sangat sulit ditemukan di kota-kota besar, kebanyakan terdapat di ranah pedesaan. MAKNA DAN NILAI Filosofi Rewang didasarkan pada konsep kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas. Rewang mengajarkan nilai-nilai kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas yang dibutuhkan dalam sebuah acara hajatan, di mana setiap orang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama pentingnya. Selain itu, Rewang juga mencerminkan nilai-nilai gotong royong, di mana semua orang saling membantu dan bekerja sama dalam menyiapkan hidangan untuk tamu undangan. Tidak ada persaingan atau pembebanan tugas yang tidak adil, karena semua tugas dibagi secara merata dan dilakukan secara bersama-sama. Dalam filosofi Rewang, setiap orang dianggap memiliki kemampuan dan keahlian yang sama pentingnya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibutuhkan dalam sebuah acara hajatan. Oleh karena itu, Rewang tidak hanya mengajarkan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap peran dan kontribusi manusia dalam kehidupan masyarakat. KONDISI SEKARANG Dalam era modernitas seperti ini, perempuan Jawa semakin memiliki kesempatan yang terbuka untuk mendapatkan pendidikan dan mengejar karir. Namun, Rewang tetap menjadi fondasi yang kuat dalam identitas dan eksistensi mereka, serta memberikan dukungan moril bagi kehidupan mereka Sejatinya, era modernitas membawa perubahan dalam tatanan sosial dan budaya. Namun, Rewang tetap menjadi symbol eksistensi perempuan Jawa. Perempuan Jawa secara aktif memperkuat nilai-nilai tradisional dalam kehidupan mereka sambil menyesuaikan diri dengan tuntutan dan peluang yang ditawarkan oleh zaman yang terus berkembang. Di samping itu, Rewang tetap menjadi bagian penting dari budaya Jawa untuk menjadi pengingat akan pentingnya peran Perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Upaya Pelestarian Penelitian dan Kajian, upaya untuk melakukan kajian dan pemutakhiran data secara berkala pada karya budaya ini. Penelitian Kajian dimaksudkan sebagai bagian rekam arsip sekaligus rekam jejak tulis yang dijelaskan secara rinci mengenai karya budaya ini berikut dengan representasi keadaan karya budaya terkini, rekomendasi melaksanakan aksi tindak lanjut, upaya-upaya yang sudah dilakukan, reportase tahunan kegiatan yang dilakukan dan perincian lain yang memuat secara detail terkait dengan upaya pelaksanaan Pewarisan, pola pewarisan diupayakan dalam dua metode yakni metode tulis dalam bentuk modul, buku saku, dan panduan mengenai deskripsi singkat karya budaya berikut dengan catatan mengenai persebaran yang ada di dalamnya. Kedua, metode transformasi ilmu dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk pelatihan, workshop, fasilitasi perlengkapan, mentoring, dan fasilitator yang mampu menjembatani adanya proses transfer ilmu tersebut. Metode pewarisan dilakukan dengan melibatkan subjek pelestari karya budaya, pengrajin, pelaku seni, pemerintah Desa, dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota. Ragam pola pembinaan juga dapat disesuaikan dengan kebijakan komunitas maupun pemerintah setempat. Pelindungan, upaya pelindungan yang dilakukan dengan melakukan arsip dokumen baik kajian, foto dan video dari karya budaya yang merupakan khasanah lokal dari awal adanya karya budaya ini. Upaya pelindungan juga dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham terkait dengan adanya basis pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya pelindungan juga dilakukan dengan melakukan fasilitasi sebagai bentuk dukungan kepada pelestari karya budaya tersebut Pengembangan/Revitalisasi, upaya pengembangan dilakukan dengan dilakukannya upaya rekonstruksi dan pengembangan. pengembangan objek kebudayaan seperti penguatan identitas, penerimaan penghargaan dan apresiasi, perbaikan citra, serta peningkatan ekposur. Promosi dan Publikasi, Publikasi dan promosi dibutuhkan untuk setiap akrya budaya, apalagi untuk karya budaya yang dikatakan tidak berkembang dan hamper punah, selain upayaa regenerasi, promosi dan upaya publikasi juga diperlukan untuk mendukung hadirnya semangat daya Tarik yang lebih besar untuk setiap karya budaya yang ada. Upaya pelestarian ini didukung dengan fasilitasi pendanaan untuk pembuatan video promosi untuk para milenial dalam membuat video ini, Membuat kompetisi untuk foto challenge atau lomba artikel tentang permainan dan akan dimuat pada media skala nasional Rencana Aksi Rencana Strategis yang akan dilakukan secara strategis dan bertahap adalah : Dengan terus memperkenalkan tradisi Rewang kepada generasi muda melalui sosial dan kegiatan budaya di institusi-institusi pendidikan formal. Selain itu, perlu adanya dukungan dan perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga dan melestarikan tradisi Rewang, seperti melalui program pengembangan pariwisata budaya atau program konservasi warisan budaya di sekolah-sekolah dan kampus-kampus Tradisi Rewang ditransmisikan melalui berbagai program kerja yang telah dirancang. Saat proses pelaksanaan program kerja, setiap anggota sudah memiliki inisiatif untuk saling membantu. Hal ini akan terjadi apabila setiap anggota telah mengetahui tugas, pokok, dan fungsi di dalam pelaksanaan program kerja. Tentunya, peran ketua komunitas sangatlah penting karena bertugas untuk mengarahkan setiap anggota untuk bisa bekerjasama dengan baik guna menyelesaikan program kerja yang sudah dirancang. Melalui proses akulturasi dengan berbagai kearifan lokal di setiap daerah, maka keberadaan tradisi Rewang akan terus bertahan dan tidak pernah hilang. Ditambah lagi, karakter masyarakat Indonesia terutama di pedesaan yang lebih mengutamakan sifat gotong royong tentu akan memperkuat eksistensi tradisi Rewang. Proses transmisi tradisi Rewang menuju kesadaran dipahami sebagai tindakan kolektif untuk mengelola perasaan emosi secara Bersama. Pengelolaan perasaan emosi bisa dilakukan dengan cara menurunkan ego dari setiap para tenaga Rewang. Hal ini tentu membuat para tenaga Rewang bisa bekerja secara maksimal dan tidak bersikap semena-mena kepada kepada yang lain. Mereka sadar bahwa tradisi Rewang merupakan sarana untuk mempererat kerukunan dan persaudaraan antar sesama umat manusia. Transmisi kebudayaan Rewang melalui edukasi bersumber dari konsep budaya, budaya dipandang sebagai model pengetahuan manusia yang digunakan untuk menafsirkan benda, tindakan, dan emosi dalam lingkungannya yang dirasa dimiliki bersama. Pada dasarnya transmisi kebudayaan Rewang melalui edukasi bertujuan untuk penguatan eksistensi Rewang, hal ini dikarenakan Rewang diciptakan bersama oleh masyarakat dan harus dikembangkan secara bersama-sama oleh masyarakat. Langkah dukungan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini telah dan akan terus melakukan upaya-upaya pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya takbenda Daerah Istimewa Yogyakarta, diantara hal-hal langkah yang dilakukan adalah : Adanya Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tentang adanya label Jogja Tradition untuk semua karya WBTb yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk dapat mendapatkan label Jogja Tradition. Langkah alur kerja secara singkat, bahwa penetapan label Jogja Tradition diberikan melalui Dinas Perindustrian dan Koperasi DIY, namun rekomendasi untuk mendapatkan label ini dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta, rekomendasi diberikan dengan catatan melampirkan foto dan video produk, profil usaha, dan verifikasi dilakukan dengan melakukan klarifikasi kesesuaian produk maupun aktivitas sosial budaya tersebut dengan kajian dan telaah karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia; Adanya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan kepada Pemerintahan Kalurahan, dalam Pergub ini juga memuat adnaya BKK Khusus percepatan WBTb di Daerah Istimewa Yogyakarta Adanya pemutakhiran data, pemantauan dan evaluasi melalui pendamping Desa Budaya, ada sekitar 76 desa budaya yang sudah ditetapkan melalui peraturan Gubernur DIY Nomor 351/KEP/2021 tanggal 3 November 2021 . Sedangkan untuk WBTb yang berada di luar desa budaya diupayakan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota setempat Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah-Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Iatimewa Yogyakarta juga telah dilakukan adanya peresmian Website WBTb DIY dengan nama Sitem Informasi WBTb (SI WBTb DIY) , website ini ditujukan sebagai satu database WBTb Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia baik yang sudah maupun akan diusulkan pada tahun-tahun berikutnya Perayaan WBTb, Program tahunan untuk memberikan aksi tindaklanjut jangkaa pendek paska ditetapkan sebagai WBTb Indonesia pada H+1 tahun penetapan, Kegiatan perayaan berisikan workshop, eplatihan, pameran, seminar, dan penyerahan sertifikat Gubernur IDY kepada Bupati Walikota se-DIY Program Fasilitasi Seni pertunjukan dan Upacara Adat berkala yang diprioritaskan bagi karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia melalui program fasilitasi langsung oleh masyarakat Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut, penyusunan rencana aksi dengan Dewan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, masih dalam proses pembahasan Usulan rancangan rencana aksi oleh Pemerintah Pusat Usulan untuk rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat diantaranya : Melakukan kajian dan penyusunan rentra nasional jangka pendek, menegah dan panjang terkait rumusan pola-pola aksi tindak lanjut paska Penetapan WBTb Indonesia, sedang ragam dan implementasinya bias disesuaikan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, rumusan juga memuaat terkait sistem kerjasama pusat-daerah dalam kerja pelestarian WBTb, ranah pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama pusat dan daerah; Memperbanyak publikasi WBTb Daerah yang sudah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia secara temporal dan berkelanjutan; Pelibatan kegiatan pusat yang berbasis pada subjek budaya WBTb Daerah yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia (bukan saja pada Perayaan WBTb Indonesia) sebagai dukungan dan akomodasi adanya publikasi nasional untuk daerah; Melakukan workshop-pelatihan yang bagi para fasilitator dan koordinator WBTb daerah dalam melakukan penjaringan, pengkajian, pengusulan, dan fasilitasi kepada subjek WBTb; Melakukan koordinasi berkala untuk adanya perlindungan hukum bersama Kemenkumham;